The Analisis Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Kekerasan Pelaku Anak ditinjau dari Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Analisis Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Kekerasan Pelaku Anak ditinjau dari Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v3i2.110Kata Kunci:
Restorative justice, Tindak Pidana anak, Diversi, tindak pidana pencurianAbstrak
Perkara anak yang berkonflik dengan hukum tidak semua harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Akan tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan restorative justice sehingga atas perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan diversi. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah adalah penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penjatuhan sanksi penjara pada pelaku anak dilakukan karena perbuatan pelaku termasuk kedalam tindak pidana berat yaitu pencurian dengan kekerasan, dan ancaman pidananya lima belas tahun penjara. Dalam kasus ini konsep restorative justice sudah diterapkan dalam tiap tahap persidangan atas dasar kepentingan terbaik anak. Hanya saja proses diversi atau musyawarah tidak dapat dilakukan mengingat persyaratan untuk terlaksananya proses diversi tidak terpenuhi
Unduhan
Referensi
Achjani Zulfa, Eva. Keadilan Restoratif, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2009.
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Ariefianto, Yuniar. Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2014.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers 2013
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2014
Manan, Bagir. Restorative Justice (suatu perkenalan), Jakarta: Perum Percetakan Negara RI 2008.
Nawawi Arief, Barda. Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2011.
Retnowati, Lilis. 2022, Penetapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian. (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Sektor Laweyan)
Kejaksaan Negeri Samarinda. Mengenal Dasar Keadilan Restoratif/ Restorative Justice Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id/index.php/2022/05/20/mengenal-dasar-keadilan-restoratif-restorative-justice-di-lingkungan-kejaksaan-republik-indonesia/, diakses pada tanggal 2 agustus 2022.
“Justika, Jenis Jenis Tindak Pidana yang Ada di Indonesia, https:// https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/jenis-jenis-tindak-pidana-yang-ada-di-indonesia/, diakses tanggal 27 Agustus 2022.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam RUU KUHP. FH. Universitas Indonesia. Semnas, “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.”. Univ. Pancasila.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 422, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-ringan-tipiring-lt5876e928ba1b4. Diakses tanggal 28 Agustus 2022.
Fira, Hendrizal. Asimilasi Bagi Narapidana dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1510/1169. Diakses pada tanggal tanggal 20 Agustus 2022.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.