Analisis Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.8888/ijospl.v3i2.121Kata Kunci:
sanksi pidana, tindak pidana pencurian, restorative justiceAbstrak
Dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian di Indonesia saat ini terjadi pergeseran paradigma dari yang semula masih menganut sistem pembalasan terhadap pelaku tindak pidana menjadi pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas permasalahan overkapasitas di Lapas. Jenis penelitian dalam penulisan hukum adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dalam pelaksanaan restorative justice terdapat beberapa kendala baik di tingkat penyidik ??maupun di tingkat pengadilan antara lain penolakan dari pihak yang terlibat untuk bertemu, pelaku tidak mau membayar ganti rugi yang diajukan oleh korban, hakim belum sepenuhnya melaksanakannya restorative justice, belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur tentang restorative justice dan penerapannya hanya terbatas pada tindak pidana ringan dan pidana penjara dengan ancaman lima tahun penjara. Sebagian besar penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) masih memiliki pola pikir bahwa kejahatan harus diakhiri secara retributif (hukuman) atau tetap mengutamakan hukuman penjara selain itu tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan salah satu pihak melanggar kesepakatan.
Unduhan
Referensi
Graha Dwi Jaya. Analisis Yuridis Empiris Pemberlakuan Restorative Justic. Tersedia di: http://eprints.umpo.ac.id/9114/2/Bab%20I.pdf
Muhammad Ivan Mahdi, Daftar Negara dengan Jumlah Narapidana Terbanyak, Ada Indonesia?, tersedia di: https://dataindonesia.id/ragam/detail/daftar-negara-dengan-jumlah-narapidana-terbanyak-ada-indonesia
Monavia Ayu Rizaty. Jumlah Narapidana Indonesia Terbanyak Keempat di Asia. Tersedia di: https://dataindonesia.id/ragam/detail/jumlah-narapidana-indonesia-terbanyak-keempat-di-asia
Monavia Ayu Rizaty. Jumlah Narapidana Indonesia Terbanyak Keempat di Asia. Tersedia di: https://dataindonesia.id/ragam/detail/jumlah-narapidana-indonesia-terbanyak-keempat-di-asia
Databoks. Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana di Indonesia. Tersedia di: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/penghuni-penjara-membludak-ini-jumlah-narapidana-di-indonesia
Adi Ahdiat, “Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana di Indonesia”. Tersedia di: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/12/penghuni-penjara-membludak-ini-jumlah-narapidana-di-indonesia
Hamja, “Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia” tersedia di: https://journal.ugm.ac.id/v3/MH/article/download/2495/1740
Hendrizal Fira, Asimilasi Bagi Narapidana dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Tersedia di: https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1510/1169
Ditjenpas. WBP Terus Disosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah. Tersedia di: http://www.ditjenpas.go.id/wbp-terus-disosialisasikan-perpanjangan-
Dimas Jarot Bayu. Lapas di Indonesia Menanggung Beban Berat-Analisis Data Katadata. Diakses pada tanggal 25 Agustus 2022, tersedia di: https://katadata.co.id/ariayudhistira/analis
Ahmad Naufal Dzulfaroh. Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai. Tersedia di: https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/071700565/over-kapasitas-lapas-masalahyang-tak-kunjung-selesai-?page=all
Agus Widjojo: Keadilan Restoratif dan Pendekatan Humanis Tidak untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Tersedia di: https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif
Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hlm.16.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: Sinar Baru, 1994), hlm. 172.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Eresco: Bandung, 1986), hlm. 55.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm. 185.
Lilis Retnowati, 2022, Penetapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian. (Studi Kasus di Wilayah Kepolisian Sektor Laweyan)
Harkristuti Harkrisnowo. (2019). Pendekatan Restorative Justice dalam RUU KUHP. FH. Universitas Indonesia. Semnas, “Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.”. Univ. Pancasila, 17 Juli 2019.
Muhammad Soma Karya Madari, 2013, Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP) tersedia di: https://media.neliti.com/media/publications/40870-ID-penyesuaian-batasan-tindak-pidana-ringan-dan-jumlah-denda-dalam-kuhp-terhadap-pe.pdf
Lamintang dan C. Djisman Samosir, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul dari Hak Milik, Nuansa Aulia, bandung, 2010, Hal. 97.
Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 422 tersedia di: https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-ringan-tipiring-lt5876e928ba1b4
SKejaksaan Republik Indonesia. “Restorative Justice, Sisi Humanis Kejaksaan Yang Mengedepankan Perdamaian” tersedia di: https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=1791
Olivia Anggie Johar dan Fahmi. “Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.” Tersedia di https://rlj.ejournal.unri.ac.id/index.php/RLJ/article/view/7880/6603.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL, POLICY AND LAW

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.